Pengajuan lisensi akademik Software ESRI ArcGIS Desktop untuk civitas akademika Universitas Lambung Mangkurat sudah dapat dilakukan mulai Hari Rabu, 4 November 2020. Pengajuan lisensi ArcGIS Desktop dilakukan dengan mengisi formulir online di bawah.

Permohonan lisensi yang dilayani secara online melalui website ini hanya ArcGIS Desktop Advanced (ArcInfo) Single Use, yaitu lisensi khusus ArcGIS Desktop untuk perorangan (satu komputer). Permohonan untuk tipe/jenis lisensi lainnya, seperti ArcGIS Desktop Advanced (ArcInfo) Concurrent Use (lisensi ArcGIS Desktop untuk banyak komputer dalam satu jaringan), Geoplanner, City Engine, Business Analyst, dan Community Analyst, harus dilakukan secara manual/offline oleh pimpinan institusi (misalnya Kepala Laboratorium) dengan surat khusus kepada pihak PPIIG ULM.

Baca seluruh instruksi berikut dengan teliti sebelum Anda mengisi formulir online permohonan lisensi akademik ArcGIS Desktop:

  1. Formulir online harus diisi menggunakan Bahasa Inggris, kecuali untuk kolom Department (Jurusan/Program Studi) yang harus tetap diisi menggunakan Bahasa Indonesia. Pengisian formulir dengan Bahasa Indonesia (selain kolom Department) tidak akan diproses.
  2. Permohonan lisensi hanya bisa diajukan oleh civitas akademika Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yaitu para dosen, para laboran atau teknisi, dan para mahasiswa pada semua jenjang pendidikan (Diploma (S0), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)). Permohonan lisensi oleh pihak di luar ULM otomatis akan ditolak.
  3. Permohonan lisensi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan domain email ulm.ac.id. Permohonan lisensi dengan menggunakan domain email selain ulm.ac.id tidak akan diproses.
  4. Lisensi ArcGIS Desktop yang akan Anda dapatkan adalah lisensi akademik atau lisensi non-komersial, sehingga lisensi ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial.
  5. Lisensi akademik ArcGIS Desktop yang diberikan oleh pihak ESRI hanya berlaku selama satu tahun. Untuk selanjutnya, jika penerima lisensi masih berstatus sebagai civitas akademika ULM, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lisensi kembali.
  6. Setiap civitas akademika ULM hanya dapat mengajukan satu lisensi dalam satu tahun, berdasarkan data NIP/NIM dan alamat email yang diinput pada saat pengajuan lisensi.
  7. Pengajuan lisensi kepada pihak ESRI mungkin akan memerlukan waktu, jadi pemohon diharapkan untuk bersabar. Setelah lisensi dikeluarkan oleh pihak ESRI, segera akan kami kirim ke alamat email pemohon.
  8. Penerima lisensi ArcGIS Desktop harus bersedia untuk dimasukkan ke dalam Forum Pengguna ArcGIS ULM, yang akan disediakan oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) ULM. Baik nanti via WhatsApp, Telegram, atau pun media sosial lainnya. Dan penerima lisensi tidak akan meninggalkan forum selama masih menggunakan lisensi ArcGIS Desktop.
  9. Penerima lisensi ArcGIS Desktop harus melaporkan penggunaan lisensi software ArcGIS Desktop yang diterimanya kepada PPIIG ULM, melalui Forum Pengguna ArcGIS ULM. Mekanisme pelaporannya akan diatur oleh PPIIG ULM.
  10. Pelanggaran terhadap batasan penggunaan lisensi akademik ArcGIS Desktop dapat ditindak, baik oleh PPIIG ULM maupun oleh hukum/per-undangan yang berlaku. Sanksi dari PPIIG ULM adalah yang bersangkutan akan dimasukkan black list, sehingga tidak dapat memperpanjang lisensi lagi nantinya.

Untuk mendownload petunjuk pengisian formulir online di bawah silahkan klik di sini.