Pemetaan Persil Lahan Kota Banjarbaru

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan sosial, ekonomi, infrastruktur dan peningkatan investasi di Indonesia, maka kebutuhan informasi geografi suatu wilayah  merupakan suatu hal yang sangat penting.

Berlakunya undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) sejak tanggal 1 Mei 2010 mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggaraan program pembangunan dan pelayanan publik untuk membuka akses layanan informasi secara terbuka dan transparan bagi masyarakat. Memang dalam undang-undang KIP ini diatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Artinya berdasarkan undang-undang ini semua lembaga publik terutama milik pemerintah berkewajiban membuka aKses atas informasi secara wajar terhadap publik. Oleh karena itu, semua perangkat pemerintahan sudah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyrakat.

Dalam mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan untuk pengelolaan pembangunan Kota banjarbaru yang optimal, efisien, tepat guna dan tepat sasaran maka ketersediaan data-data yang berkaitan dengan kondisi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan mutlak diperlukan. Oleh karena itu pendataan aset-aset pemerintah Kota Banjarbaru seperti kondisi geografis, demografi, prasarana dasar dan prasarana penunjang sebagai modal dasar harus dioptimalkan. Dengan demikian perencanaan yang di dukung oleh data yang valid, detail dan terkini akan melahirkan rumusan skala prioritas dan kebijakan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatn sumber daya baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber dana pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *